Pancasila Sebagai Sumber Nilai

 Pengertian Nilai

Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.

Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu:

a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (objektif), merupakan suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).

b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subjektif). Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosialis), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).

Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai, baik yang bersifat objektif maupun subjektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai.

· Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.

· Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan hakikat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.

· Nursal Luth dan Dainel Fernandez: Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu, Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.

· Kluckhoorn: Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok yang orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang disebut dengan nilai.

Kesimpulannya, nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.

Ciri-ciri Nilai

a. Nilai-nilai yang mendarah daging

Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:

1. Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu dari norma agama tersebut.

2. Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya.

b. Nilai yang dominan

Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan atau tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut.

1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.

2. Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.

3. Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.

4. Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai itu.

Macam-macam Nilai

Menurut pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.

2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan atas empat macam, antara lain:

a. Nilai kebenaran / kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).

b. Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).

c. Nilai moral/kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/kemauan (karsa dan etika).

d. Nilai religius, yaitu merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan manusia.

Pancasila sebagai Sumber Nilai

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.

· Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

· Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.

· Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.

· Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.

· Dijamin dalam Pasal 29 UUD 2945.

· Program pembinaan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN.

· Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

· Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.

· Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya yang berbudaya.

· Manusia Indoensia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.

· Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.

· Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30, dan 31 UUD 1945.

· Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

3. Persatuan Indonesia

· Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.

· Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keagamaan budaya atau etnis.

· Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.

· Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.

· Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

· Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35, 36, 36A-C UUD 1945.

· Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

· Paham kedaulatan yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

· Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.

· Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.

· Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.

· Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.

· Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.

· Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.

· Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

· Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.

· Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.

· Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.

· Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.

· Menghargai hasil karya orang lain.

· Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.

· Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

· Dijelmakan dalam Pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945.

· Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

 =================================================================

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.

Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

 =================================================================

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

1. Makna Nilai dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.

e. Nilai Keadilan

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.

Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.

Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

c. Undang-undang

d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

e. Peraturan Pemerintah

f. Keputusan Presiden

g. Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

c. Peraturan pemerintah

d. Peraturan presiden

e. Peraturan daerah.

Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya

Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik

Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis

Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan

Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.

a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.

c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.

d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.

e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.

 

Kesimpulan :

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.

Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.

Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

 

 =================================================================

“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “

  =================================================================

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.


Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.


Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan hubungan antaranya.a. PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : Aturan tingkah laku yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
b. Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :

1. Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). - Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayatiolehmanusia;- Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia- Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepasd arti penilaian manusia

2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hokum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hokum

3.Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika

4.Makna moral lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.

5.Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :a) Nilai kebenaran. b) Nilai keindahan. c) Nilai kebaikan. d) Nilai religius

  ================================================================= 

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.

Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif.

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai- nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

1) Nilai dasar

Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.

2) Nilai instrumental

Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.

3) Nilai praktis

Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.

Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME

b. Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab

c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

a. Tidak saling membedakan warna kulit
b. Saling menghormati dengan bangsa lain
c. Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

3. Persatuan Indonesia

a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesia
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

a. Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama

b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik

c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.

b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.

 

 

 

Comments