KODE ETIK PNS

KODE ETIK PNS

Dasar Aturan
1.       Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
2.       Peraturan Pemerintantah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
3.       Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.


Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintah dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesame Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 28 UU No.8 Tahun 1974)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Etika bernegara meliputi:
a.       Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b.      Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c.       Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e.      Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan;
f.        Tanggap, terbuka , jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
g.       Menggunakan atau memanfaatlan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
h.      Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.


Etika dalam berorganisasi adalah:
a.       Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b.      Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c.       Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d.      Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
e.      Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.        Memliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.       Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h.      Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.         Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.


Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a.       Mewujudkan pola hidup sederhana;
b.      Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c.       Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d.      Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e.      Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksakan tugas.


Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a.       Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b.      Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c.       Menghindari konflik kepentingan baik pribadi, kelompok, maupun golongan;
d.      Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e.      Memiliki daya juang tinggi;
f.        Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g.       Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h.      Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.


Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
a.       Saling menghormati sesame warga negara yang memelik agama/kepercayaan yang berlainan;
b.      Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesame Pegawai Negeri Sipil;
c.       Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
d.      Menghargai perbedaan pendapat;
e.      Menjunjung tinggi harkat dan martabakt Pegawai Negeri Sipil;
f.        Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil;
g.       Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan  hak-haknya.


Penegakan Kode Etik
Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggara Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, media massa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negara Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya bedasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams bedasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, makan setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis KOde Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Comments