KODE ETIK PNS
Dasar Aturan
1.
Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan
Perang;
2.
Peraturan Pemerintantah Nomor
21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
3.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap
dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintah
dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan
sesame Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 28 UU No.8 Tahun 1974)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Etika bernegara meliputi:
a.
Melaksanakan sepenuhnya
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b.
Mengangkat harkat dan martabat
bangsa dan negara;
c.
Menjadi perekat dan pemersatu
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Menaati semua peraturan
perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e.
Akuntabel dalam melaksanakan
tugas penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan;
f.
Tanggap, terbuka , jujur, dan
akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program
pemerintah;
g.
Menggunakan atau memanfaatlan
semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
h.
Tidak memberikan kesaksian
palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah:
a.
Melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
Menjaga informasi yang bersifat
rahasia;
c.
Melaksanakan setiap kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d.
Membangun etos kerja dan
meningkatkan kinerja organisasi;
e.
Menjalin kerjasama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.
Memliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas;
g.
Patuh dan taat terhadap standar
operasional dan tata kerja;
h.
Mengembangkan pemikiran secara
kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.
Berorientasi pada upaya peningkatan
kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a.
Mewujudkan pola hidup
sederhana;
b.
Memberikan pelayanan dengan
empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c.
Memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d.
Tanggap terhadap keadaan
lingkungan masyarakat;
e.
Berorientasi kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dalam melaksakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a.
Jujur dan terbuka serta tidak
memberikan informasi yang tidak benar;
b.
Bertindak dengan penuh
kesungguhan dan ketulusan;
c.
Menghindari konflik kepentingan
baik pribadi, kelompok, maupun golongan;
d.
Berinisiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e.
Memiliki daya juang tinggi;
f.
Memelihara kesehatan jasmani
dan rohani;
g.
Menjaga keutuhan dan
keharmonisan keluarga;
h.
Berpenampilan sederhana, rapih,
dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
a.
Saling menghormati sesame warga
negara yang memelik agama/kepercayaan yang berlainan;
b.
Memelihara rasa persatuan dan
kesatuan sesame Pegawai Negeri Sipil;
c.
Saling menghormati antara teman
sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja,
instansi, maupun di luar instansi;
d.
Menghargai perbedaan pendapat;
e.
Menjunjung tinggi harkat dan martabakt
Pegawai Negeri Sipil;
f.
Menjaga dan menjalin kerja sama
yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil;
g.
Berhimpun dalam satu wadah
Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan
soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penegakan Kode Etik
Pegawai negeri sipil yang melakukan
pelanggara Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral
dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh
pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut
hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang
menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat
dihadiri pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait
tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik
disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri
Sipil, upacara bendera, media massa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai
untuk itu.
Pegawai Negara Sipil yang melanggar Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya bedasarkan
rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai
Negeri Sipil hams bedasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam
menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, makan setiap
instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis KOde Etik bersifat temporer, yaitu
hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan
pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai
instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan
pembentukan Majelis Kode Etik.
Comments
Post a Comment
Comment Here